Bapenda Pangandaran Kumpulkan Pengusaha Pertambangan Galian C di Mal Pelayanan Publik

  • Bagikan

Berita Pangandaran (Ragam News)-

Para pengusaha pertambangan batuan atau galian c dikumpulkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pangandaran di Mal Pelayanan Publik pada Kamis, 2 Maret 2023.

Tujuan dikumpulkannya para pengusaha galian C Pangandaran, berkaitan dengan sosialisasi penempuhan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar wilayah 6 Tasikmalaya.

Pejabat Fungsional Penyelidik Bumi Cabdin ESDM Wilayah 6 Tasikmalaya, Pepen Ucu Atila mengatakan catatan penting bagi para pengusaha pertambangan batuan atau galian c.

“Besok atau lusa para pengusaha harus segera mengajukan izin ataupun persyaratan lengkap yang memenuhi WIUP,” kata Pepen kepada wartawan.

Ia mengatakan pengusaha yang tak mengantongi izin sama dengan maling, karena tidak menempuh proses yang legal.

“Sebelum perizinan harus ada kesesuaian dengan tata ruang di Pangandaran sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW Pemda,” ucapnya.

Menurutnya jika sesuai dengan RTRW boleh lanjutkan dan apabila tidak sesua tak boleh pemda menolak.

“Sebelum menempuh izin koordinasi ke dinas PU, Lengkapi persyaratan berkas perizinan, jangan melakukan penambangan frontal, membelah tebing, efek Kesehatan, Keselamatan, Kerja dan Lingkungan HidupĀ  K3,” kata Pepen.

Selain itu pengusaha harus membuat jaminan reklamasi yang masuk kepada negara, ketika pertambangan selesai, lahan menjadi berubah.

“Di Pangandaran ada 25 titik galian c. Yang sudah menempuh izin baru 10 yang 5 titik sudah operasi produksi dan yang 5 titik baru eksplorasi.

“Yang 5 sudah operasi itu berada di Cimerak 3 titik galian c danĀ  Kalipucang 2 titik galian c,” katanya.

Kepala Bapenda Pangandaran Dadang Solihat mengatakan dari dipertemukannya para pengusaha bisa memberikan efek untuk menempuh izin.

“Ya harapannya mereka pemilik galian c tak berizin dapat menempuh izin dan mengetahui dengan baik prosedur perizinan pertambangan batuan,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus mengatakan memang keinginan kami itu ditutup.

“Karena soal hukum pasti kami tegas, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, saat ini tim kami baru penyelidikan,” paparnya.

Ia mengatakan terkait penutupan jika sudah terbukti tidak berizin tentu akan dilakukan. “Tapi kami lihat dulu apakah pelanggarannya secara administratif atau pidana,” pungkasnya.(*)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *