Hikmah dan Kriteria Umur Hewan Yang Sah Untuk Kurban Menurut Hadis Rasul

  • Bagikan

Ragam News- Hukum menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah) adalah sunnah muakad. Sunah muakad adalah sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah. Namun, hukum ini aan berubah menjadi wajib apabila seseorang telah bernazar untuk berkurban.

Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Ibn Majah dalam hadist Rasulullah SAW telah menjelaskan tentang amalan sunnah berkurban. Berikut hadisnya:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Artinya: “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.”

Selain dari hadist di atas, dalil tentang berkurban juga terdapat dalam Al-Qur’an. Salah satu firman tentang berkurban ini terkandung dalam Surah Al-Hajj ayat ke-34. Dalam ayat tersebut, Allah SWT berfirman:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَلَهُۥٓ أَسْلِمُوا۟ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ
Artinya: “Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berkurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezeki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).”

Selain untuk menjalankan sunah Rasulullah SAW, terdapat pula beberapa hikmah yang dpat dipetik dari pelaksanaan ibadah kurban. Adapun beberapa hikmah dari menyembelih hewan kurban:
• Menghidupkan sunnah Nabi
• Mendekatkan diri kepada Allah
• Melatih diri untuk senantiasa bersikap dermawan
• Mendidik diri agar senantiasa peduli terhadap sesama

Kriteria Hewan Kurban Ditinjau dari Segi Umur
Hewan yang dikurbankan haruslah hewan pilihan yang telah memenuhi kriteria tertentu. Adapun kriteria hewan kurban ditinjau dari segi umur dikutip dari berbagai sumber ialah:

• Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6
• Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3
• Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.

Adapun ketentuan bagi hewan kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, misalnya kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.

Terdapat pula ketentuan hewan kurban yang tercantum dalam kitab Kifayatul Akhyar, sebagai berikut:
ويجزئ فيها الجذع من الضأن والثني من المعز والثني من الإبل والثني من البقر
Artinya: “Umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun). (BB)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *