Panwaslu Kecamatan Langkaplancar Melaporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Ke Bawaslu Kabupaten Pangandaran

  • Bagikan

Berita Pangandaran (Ragam News) –

Panwaslu Kecamatan Langkaplancar melaporkan temuan Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Lain di Kecamatan Langkaplancar.

Ketua Panwaslu Kecamatan Langkaplancar Muhammad Komara mengatakan, penanganan temuan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain pada tanggal 22 Januari 2024.

“Dugaan Pelanggaran tersebut adalah dugaan pelanggaran rumah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dijadikan tempat untuk kegiatan kampanye pertemuan terbatas calon anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, ” Katanya 10/02/2024.

Temuan ini sudah diregister oleh Panwaslu Kecamatan Langkaplancar dengan nomor 001/Reg/TM/PL/Kec. Langkaplancar/13.27/I/2024.

Dugaan Pelanggaran tersebut diatas sudah diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Pangandaran untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Sementata untuk rekapitulasi sebaran kegiatan kampanye di 15 desa, berdasarkan hasil Pengawasan yang dilaksanakan oleh Jajaran Pengawas tingkat Desa (PKD), terdapat jenis kampanye yang dilaksanakan oleh Peserta Pemilu di Kecamatan Langkaplancar.

Adapun metode kampanye yang digunakan oleh peserta Pemilu diantaranya adalah pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas dan kegiatan lainnya seperti penyebaran bahan kampanye (BK), dan penyebaran alat peraga kampanye (APK).

Terdapat 29 kali dilaksanakan metode kampanye tatap muka, 16 kali pertemuan terbatas, 2 kali dengan metode kegiatan lainnya, 5 kali penyebaran BK, dan 387 menyebarkan APK.(En) *

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *