KPU Pangandaran Imbau Bacaleg Lengkapi Syarat Pendaftaran

  • Bagikan

Berita Pangandaran (Ragam News)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran mengimbau kepada partai politik agar bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang akan diajukan dapat melengkapi semua persyaratan sebelum menyampaikan berkas, baik secara manual maupun melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin menjelaskan, pendaftaran bacaleg mulai 1 – 14 Mei 2023, dan pihaknya mengimbau Bacaleg partai politik harus melengkapi semua berkas persyaratan sesuai ketentuan PKPU No.10/2023 sebelum di daftarkan ke KPU.

“Sampai hari kesepuluh sejak dibukanya pendaftaran pada 1 Mei 2023, belum ada yang mendaftar dan kami imbau partai politik harus melengkapi persyaratan Bacaleg sesuai PKPU No.10/2023, sebelum mendaftar,” katanya 10/5/2023.

Muhtadin menambahkan, partai politik yang mengusung Bacaleg harus menyerahkan persyaratan lengkap jangan sampai nanti ada berkas persyaratan yang dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan

“Kami harapkan semua persyaratan Bacaleg lengkap semua diserahkan dalam bentuk fisik dan digital yang diunggah ke aplikasi Silon,jangan sampai ada Bacaleg yang dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan,” ujarnya.

Ia menambahkan partai politik terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara atau pihak yang diberi mandat, harus datang langsung ke KPU untuk menyerahkan dokumen pencalonan secara fisik dan data dokumen yang diunggah ke Silon.

Muhtadin pun mengingatkan Partai politik harus memperhatikan dan memahami betul prosedur persyaratan pencalonan Bacaleg, persyaratan administratif, pemenuhan 30% perempuan, tandatangan dan cap Parpol, persetujuan DPP partai bersangkutan, dan ketentuan lainya yang diatur dalam PKPU.(En)*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *