KPU Pangandaran Umumkan DPS Pemilu 2024

  • Bagikan

Berita Pangandaran (Ragam News)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah mengungumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan DPS diumumkan kepada masyarakat mulai Rabu, 12 April 2023 dengan cara ditempelkan di tempat umum, papan pengumuman yang mudah dijangkau, kantor desa, tempat umum di sekitar lokasi TPS, atau tempat lainya yang bisa di akses oleh masyarakat umum.

“Sesuai ketentuan pasal 65 PKPU No. 7/2022 DPS memang harus diumumkan di lokasi yang mudah dijangkau dan diakses oleh masyarakat selama 14 hari, pengumuman bisa di kantor desa serta tempat strategis lainnya untuk mendapat tanggapan masyarakat,” kata Muhtadin.13-04-2023.

Muhtadin menyampaikan saat ini masyarakat sudah bisa mengecek namanya dalam DPS yang sudah ditetapkan oleh KPU Pangandaran.

“Silahkan Cek nama di DPS, diharapkan apabila ada masyarakat yang belum ada di DPS, segera melapor ke PPS karena ini proses untuk perbaikan data DPS,” katanya.

Sementara itu Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Norazizah menambahkan pengumuman DPS ditujukan untuk mendapatkan tanggapan dari publik dengan tujuan agar masyarakat dapat mengetahui data pemilih pada lembar DPS.

Sehingga masyarakat juga bisa memberikan tanggapan untuk menuju DPS perbaikan yang nantinya akan disahkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Pengumuman ini untuk memperoleh tanggapan, berupa masukan atau laporan ketika ditemukan ada pemilih yang sudah memenuhi syarat tapi belum masuk dalam DPS, atau jika terjadi ketidaksesuaian elemen data pemilih dalam DPS dengan data asli, silahkan lapor ke PPS dengan membawa E-KTP atau KK” tambahnya.

Norazizah menuturkan masyarakat juga dapat memberitahukan jika ditemukan nama yang harusnya tidak mendapat hak pilih, tetapi masih tercantum pada DPS sebagai pemilih.

“Intinya, ini perlu kerja sama semua pihak terutama peran aktif masyarakat. Jika ada yang perlu disampaikan, silahkan melapor ke PPS setempat,” pungkas Norazizah.(En)*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *